Rabu, 11 September 2019 13:59

6 Bangunan KBU di Cimahi Dipasang Plang Merah, Apa Tandanya?

Penulis : Fery Bangkit 
Pemasangan Plang Penertiban di Perumahan Grand Cimahi City, Kota Cimahi
Pemasangan Plang Penertiban di Perumahan Grand Cimahi City, Kota Cimahi [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Enam bangunan di Kota Cimahi yang masuk Kawasan Bandung Utara (KBU) disinyalir melanggar tata ruang. Oleh karena itu, bangunan-bangunan tersebut mendapatkan sanksi administrasi dan dipasang plang telah melanggar tata ruang.

Bangunan-bangunan yang terindikasi melanggar tata ruang yaitu Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, STKIP Pasundan, Moriz Futsal, Perumahan Grand Cimahi City dan
Perumahan Kamarung Regency.

Bangunan-bangunan yang sudah berdiri kokoh itu melanggar Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahu 2013-2033.

Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Andi Renald menemukan indikasi pelanggaran tata ruang pada sejumlah bangunan di Kota Cimahi yang berada di wilayah KBU.

"Ada audit ditemukan beberapa lokasi yang ndikasi pelanggaran tata ruang. Kita ingin memberikan sanksi administrasi dengan pemasangan plang," ujarnya saat ditemui di sela-sela acara di Kota Cimahi, Rabu (11/9/2019).

Ia menegaskan, siapapun dilarang untuk membangun di kawasan yang tidak sesuai tata ruang dan izin dari pemerintah Kota Cimahi. Terkait dengan bangunan yang sudah diberikan sanksi, ia berharap dilakukan pemulihan fungsi tata ruang tersebut.

"Itu ada evaluasi dari pemerintah Kota Cimahi (pasca pemasangan plang). Apa yang pas sesuai undang-undang," ungkapnya. Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna mengungkapkan pemilik bangunan yang terindikasi melanggar aturan sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, dirinya memperkirakan jika terdapat pihak-pihak yang menambahkan ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan. "Kita tidak cari yang salah karena tidak ada akhirnya. Kami dari segi pengawasan bisa lalai bisa saja. Yang penting ke depan akan ditertibkan," katanya.

Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali, Mochammad Darmun menambahkan, empat bentuk kriteria indikasi pelanggaran tata ruang yaitu mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik. "Di Grand Cimahi City ini terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air," ungkapnya. 

Baca Lainnya