Cimahi - Sedikitnya lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di Kota Cimahi saat ini tengah menunggu Surat Keputusan (SK) perpindahan atau mutasi ke daerah lain. Mereka akan pindah ke Kota Bandung dan Pemprov Jabar.
Selain mutasi keluar, Pemkot Cimahi juga tengah menunggu kedatangan enam PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama-sama tengah menunggu SK dari daerah asalnya. Mereka datang dari Maluku dan Sumatera.
Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Jamaludin mengatakan, PNS yang akan datang dan keluar Kota Cimahi itu sudah mengajukan proses mutasi sejak tahun 2019.
"Kita paling memproses yang lama yang belum selesai. Yang keluar 5 orang, yang masuk 6 orang yang pengajuan tahun 2019," terang Jamaludin, saat ditemui, Senin (1/6/2020).
Biasanya, kata dia, proses mutasi PNS bisa selesai dalam waktu enam bulan. Namun prosesnya tergantung persetujuan dari kepala daerah. Selama proses mutasi belum selesai, tegas Jamauldin, otomatis yang bersangkutan harus tetap mengabdi di tempat asal.
"Harus kerja di tempat asal sebelum ada SK. Alasan mereka mengajukan mutasi itu kebanyakan karena ingin berkumpul dengan keluarga," ungkapnya.
Dikatakan Jamaludin, jumlah antara PNS yang keluar maupun masuk ke Kota Cimahi cukup seimbang, sehingga memang tidak akan memenuhi kebutuhan total keseluruhan di Kota Cimahi.
"Jadi memang tambal sulam. Rata-rata yang masuk setiap tahunnya itu 10-15 orang. Kalau yang keluar 2-5 orang," katanya.
Perpindahan atau mutasi antar PNS merupakan hak bagi mereka, namun tetap harus sesuai aturan. Seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen PNS dan Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Khusus di Kota Cimahi, ada aturan lain yang tercantum dalam Peraturan Wali (Perwal) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perpindahan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sesuai aturan yang tertera dalam Perwal, salah satu syarat mutasi adalah maksimal berusia 50 tahun. Kemudian memiliki pangkat III-C. "Kecuali guru itu IV A masih bisa. Batasan mengabdinya itu minimal 5 tahun kalau di Cimahi," sebut Jamaludin.
Untuk mekanismenya, biasanya berasal dari ajuan pribadi PNS kepada BPKSDMD. Kemudian nantinya akan dilakukan assesment. Setelahnya, akan diproses ke pemberkasan seperti SK awal dan SKP.
"Syaratnya lagi 2 tahun terakhir tidak pernah menjalani hukuman disipiln yang dibuktikan surat dari Inspektorat, tidak sedang tugas belajar tidak sedang dalam kenaikan pangkat," pungkasnya.