Limawaktu.id, Kota Cimahi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi merampungkan proses verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan yang diajukan bakal pasangan calon walikota-wakil walikota Cimahi tahun 2024 pasangan perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman. Hal itu dilakukan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan mulai 9 Juni sampai 13 Juni 2024.
Ketua KPU Kota Cimahi Anzhar Ishal Afryand mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan hasil verifikasi administrasi kepada bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cimahi pasangan perseorangan Asep Nandang-Caca Nardiman, di Kantor KPU Kota Cimahi.
“Hingga Kamis 13 Juni 2024 pukul 23.59 WIB masih banyak dokumen syarat dukungan yang belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, “ ungkap Anzhar, Sabtu (15/6/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan waktu kepada tim pasangan tersebut untuk melakukan perbaikan selama lima hari mulai 16 sampai 20 Juni 2024, Sementara bagi data yang Tidak Memenuhi Syarat harus dilakukan penginputan data kembali sebanyak dua kali dari jumlah yang tidak memenuhi syarat.
Sementara, Kepala Divisi Tekhnis KPU Kota Cimahi Yosi Sundansyah menyebutkan, hingga batas akhir jadwal verifikasi data syarat dukungan, dari 36.036 dukungan yang diinput ke silonkada KPU, sebanyak 34.778 dukungan dikategorikan Belum Memenuhi Syarat, dan 1.258 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
“Hingga batas akhir verifikasi administrasi yang kami lakukan, dari 36.036 dukungan, 34.778 Belum memenuhi Syarat dan 1258 Tidak memenuhi Syarat dukungan,” sebut Yosi.
Dia menjelaskan, Verifikasi administrasi syarat dukungan calon perseorangan di kantor KPU Kota Cimahi dilakukan oleh staf teknis KPU Kota Cimahi dengan melibatkan anggota PPK dan PPS sehingga verifikasi administrasi bisa diselesaikan tepat waktu.
Sedangkan Kepala Sub Bagian Telkhnis Sekretariat KPU Kota Cimahi Wina mengatakan, saat verifikasi dokumen syarat dukungan yang diinput Tim Pasangan Asep Nandang, yang dikategorikan tidak memenhi syarat yaitu adanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, pendukung berstatus TNI dan Polri, serta pendukung diketahui berasal dari luar daerah pemilihan.
“KTP ganda atau dari luar wilayah pemilihan masuk dalam kategori Tidak Memenuh Syarat,” katanya.