Limawaktu.id, - Sejak diberlakukannya PPKM oleh pemerintah, hingga 4 Agustus 2021 sudah 300 orang penumpang kereta api di Stasiun Cimahi yang menjalani Tes Antigen. Test tersebut diberlakukan bagi para penumpang tujuan luar Jawa Barat seperti Semarang, Jokyakarta dan Jakarta.
Petugas medis PT. KAI Fryda mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 300 orang penumpang kereta tujuan luar Bandung atau Jawa Barat. Mereka harus menjalani pemeriksaan tes atnitgen sebagai salah satu syarat untuk bepergian menggunakan angkutan kereta api.
“Syarat penumpang luar kota harus memiliki bukti sudah di Test Antigen, disini tarifnya Rp. 85 ribu setiap penumpang,” sebutnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai memberlakukan peraturan terbaru terkait syarat naik kereta api di 2021, dalam hal ini kereta api jarak jauh. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Untuk bisa menggunakan jasa kereta api, setiap penumpang harus memilik Surat keterangan pemeriksaan Covid-19 KAI mewajibkan penumpang untuk menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan berupa tes GeNose C19 atau rapid test antigen atau rapid test PCR.
Surat tersebut harus ditunjukan kepada petugas saat pemeriksaan tiket sebelum masuk area peron stasiun.Penumpang KA jarak jauh diwajibkan melakukan rapid test antigen atau rapid test PCR atau tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
"Menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan untuk perjalanan kereta api antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera," bunyi SE Kemenhub Nomor 11 Tahun 2021.
Syarat penggunaan surat keterangan tes Covid-19 ini tak berlaku untuk kereta komuter dan kereta kawasan aglomerasi.