Sabtu, 8 Februari 2020 13:39

27 Pasangan di Cimahi Pilih Nikah Saat Sweet Seventeen

Foto istimewa
Foto istimewa [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Pemkot Cimahi mencatat, sepanjang tahun 2019 ada 3.748 pasangan yang menjadi Pasangan Suami Istri (Pasutri). Jumlah itu didapat Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) milik Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Cimahi.

Rinciannya, dari Kecamatan Cimahi Utara sebanyak 1.054 pasangan, Kecamatan Cimahi Tengah sebanyak 1.064 pasangan dan Kecamatan Cimahi Selatan sebanyak 1.630 pasangan.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Rosi Desrita mengatakan, angka pernikahan sepanjang tahun 2019 meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya.

"Tahun 2018 itu sebanyak 3.682, kalau tahun 2019 ada 3.748 pasangan. Jadi ada peningkatan," terangnya saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun itu, terang Rosi, rata-rata usia perkawinan termuda adalah 17 tahun, dan usia tertua diangka 41 tahun. Data itu didapat dari Simkah KUA.

"Tapi kalau rata-rata usia perkawinan kebanyakan 21,5 tahun. Yang 17 tahun ada 27 kasus (pernikahan) yang melaporkan," kata Rosi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai 19 tahun. Namun, pihaknya mengimbau kepada semua pasangan agar melangsungkan pernikahan di atas 20 tahun. Khususnya untuk perempuan.

"Kalau bisa di usia 20 tahun karena secara usia sudah matang. Memang masih ada yang di bawah 20 tahun, tapi kan kita tidak bisa apa-apa, itu bukan kendali kita. Kita menerima laporan dari KUA ketika hubungan sudah menikah," ungkap Rosi.

Rosi menjelaskan, ada berbagai risiko jika pasangan memaksakan menikah dibawah usia 20 tahun. Dari segi mental, usia dibawah itu belum matang sehingga dikhawatirkan malah akan berujung perceraian.

Sedangkan dari segi fisik khusus untuk perempuan, usia itu belum siap dari segi reproduksi. "Kalau perempuan reproduksi masih belum siap, itu harus dimatangkan lebih dahulu. Mental kalau tidak siap (nanti rentan) berakhir di perceraian," ujar Rosi.

Apalagi, kata dia, sekarang ini kasus stunting tengah menjadi permasalahan. Menurutnya, salah satu penyebab stunting karena belum siapnya calon ibu menjadi seorang ibu.

Ia melanjutkan, untuk pencegahan menikah usia muda itu bukan menjadi kewenangan pihaknya. Namun, Pemkot Cimahi kerap melaksanakan penyuluhan mengenai dampak menikah muda.

Salah satunya melalui program Bina Keluarga Remaja (BKR). Melalui program itu, pihaknya kerap menyampaikan dampak dari pernikahannya, baik dari segi kesehatan maupun mental.

"Kalau kita menyampaikan info tentang Pendewasaan Usia Pernikahan (PUP), memberikan edukasi tentang dampak dan kekurangan dari pernikahan usia dini," papar Rosi. 

Baca Lainnya