Limawaktu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi menyebutkan, berbagai propaganda politik dan komersil yang terpasang di Kota Cimahi 25 persen melanggar aturan.
Pasalnya, berbagai propaganda seperti spanduk dan baliho itu kebanyakan terpasang pada pohon dan tiang listrik. Jelas itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Selain tentunya jadi sampah visual.
"25 persen melanggar, karena dipasangnya di pohon, tiang listrik. Paling dominan spanduk politik," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi pada Satpol PP Kota Cimahi, Uus Saefulloh saat ditemui disela-sela penertiban propaganda komersil di Jalan Sangkuriang, Rabu (16/1/2019).
Selain melanggar, propaganda yang telah habis masa pasangnya pun akan menjadi atensi Satpol PP Kota Cimahi. Propaganda baik yang melanggar ataupun yang habis masa pasang pun akan tetap ditertibkan personel Satpol PP Kota Cimahi secara bertahap.
"Mana yang melanggar, terus waktu pasangnya habis ya terpaksa saya turunkan," tegas Uus.
Untuk patroli rutin kali ini, kata Uus, pihaknya baru menertibkan 10 propaganda komersil, dari total 16 yang habis masa pasangnya.
"Iya kita menghimbau, pasang spanduk itu sesuai aturan biar tidak merusak keindahan kota," tandasnya.