Rabu, 13 April 2022 14:09

168 Ribu Warga KBB Dapat Bantuan Program Sembako

Reporter : Bubun Munawar
Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan melakukan launching perdana Bantuan Program Sembako  2022 ,  yang dilaksanakan di Kantor Pos Cabang Pembantu Padalarang, Kamis (14/4/2022).
Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan melakukan launching perdana Bantuan Program Sembako 2022 , yang dilaksanakan di Kantor Pos Cabang Pembantu Padalarang, Kamis (14/4/2022). [Instagram]

Limawaktu.id,-  Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan melakukan launching perdana Bantuan Program Sembako  2022 untuk 168.716 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan di Kantor Pos Cabang Pembantu Padalarang.

“Saya minta  masyarakat penerima manfaat betul-betul membelanjakan uang bantuan sebesar Rp500 ribu   tersebut dan diprioritaskan untuk membeli kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng yang kini harganya selangit,” katanya, Rabu (13/4/2022).

Dikatakannya,   meminta bapak-bapak untuk mengurangi konsumsi rokoknya setiap hari dan tidak membelanjakan uang bantuan ini selain untuk membeli sembako.

Hengki juga mengucapkan terimakasih kepada PT. Pos Indonesia yang telah menyalurkan bantuan ini langsung kepada penerima manfaat secara tunai.

“Program Bantuan Srmbako ini juga dapat dibelanjakan berbagai kebutuhan pokok dimana saja tanpa ada intervensi dari pihak manapun, “ jelasnya.

Seperti diketahui,  Kementerian Soaisl mengeluarkan  kebijakan pemerintah menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako secara tunai. Mensos menekankan, kebijakan penyaliran  bansos dalam bentuk tunai sudah sesuai dengan regulas yang ada.

Salah satu regulasi yang mengatur adalah Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Pada Pasal 5 (1) terkait mekanisme penyaluran dapat dilakukan dengan cara (d) penarikan uang dan/atau pembelian barang.

“Kalau di perpres yang jelas boleh tidak berbentuk barang. Di perpres itu bunyinya uang garing (garis miring) barang. Ini bukan saya yang ngatur. Kemudian di pedumnya (pedoman umum) tidak boleh dipaketkan. Sebab begitu uang itu sudah masuk rekening, penerima manfaat yang mengatur. Bantuan itu hak sepenuhnya penerima bantuan sesuai dengan kebutuhan dia,” kata Mensos Tri Rismaharini, di Malang , beberapa waktu lalu.

Baca Lainnya