Rabu, 24 Juni 2020 13:51

13 Tempat di Cimahi Diverifikasi Masuk Cagar Budaya, Mana Saja?

Penulis : Fery Bangkit 
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Di Jalan Sukimun, RT 0304 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Di Jalan Sukimun, RT 0304 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. [Foto istimewa]

Cimahi - Proses pendaftaran cagar puluhan cagar budaya di Kota Cimahi tersendat tahun ini. Bukan karena Corona Virus Disease (Covid-19), tapi memang tidak tahun tidak dianggarkan untuk proses lanjutan pendaftaran cagar budaya.

Tahun 2019, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudpar) Kota Cimahi mendaftarkan 20 bangunan bersejarah untuk dijadikan cagar budaya. Pendaftaran dilakukan melalui Kementeria Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) RI.

Dari 20 bangunan yang didaftarkan, baru 13 yang sudah lolos tahap verifikasi Tim dari Kemendikbud RI. Sedangkan sisanya masih menunggu hasil verifikasi. "Bukan karena Covid, karena dari awal belum dianggarakan," kata Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Budi Raharja saat ditemui, Rabu (24/6/2020).

Untuk bangunan bersejarah yang sudah lolos tahap verifikasi, bukan berarti sudah menjadi cagar budaya. Tapi harus melalui kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah. Kota Cimahi sendiri sudah memiliki tiga orang TACB.

Namun, ungkap Budi, proses kajian memang belum bisa dilakukan tahun ini. Selain tidak dianggarkan untuk proses tahap kajian, Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budayanya pun hingga kini belum disahkan.

"Raperda Cagar Budaya terhambat, belum selesai. Tapi tahun ini sudah dimasukan ke program DPRD," sebut Budi.

Setelah proses kajian oleh Tim TACB selesai, maka akan ada penetapan cagar budaya dari Wali Kota Cimahi. Kemudian Surat Keputusan (SK) penetapan cagar budaya dari Wali Kota akan dikirim untuk diregister oleh Kemenrikbud RI.

Namun, penetapan cagar budaya yang didaftarkan harus berdasarkan rekomendasi melalui sidang TACB. Setelah sidang selesai, barulah tim akan mengeluarkan rekomendasi tersebut kepada pemerintah.

"Dari pusat nanti keluar penetapan semacam sertifikat. Jadi ada 4 fase sebelum keluar SK nomor cagar budaya," terang Budi.

Setelah menjadi cagar budaya, terang Budi, Pemerintah Kota Cimahi memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan sesuai amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang nantinya akan dikuatkan dengan Perda Kota Cimahi jika sudah disahkan.

Artinya, kata dia, akan ada biaya yang dikeluarkan untuk melestarikan dan melalukan pemeliharaan terhadap cagar budaya tersebut. "Konsekuensinya harus melestarikan, memelihara. Itu sudah amanat Undang-undang. Apalagi kalau sudah ada Perda," tegasnya.

Berikut 20 Bangunan Bersejarah yang Didaftarkan jadi Cagar Budaya
*Yang Sudah Diverifikasi
1. Gedung The Hitorich
2. Rumah Sakit Dustira
3. Stasion Tjimahi
4. Masjid Usman Dhomiri
5. Loji
6. Masjid Agung Cimahi
7. Gedung Rio
8. Rumah Potong Hewan
9. Pemakaman Erevald Leuwigajah
10. Gedung Anom Marta
11. Gereja Santo Ignatius
12. Kolam Renang Berglust
13. Penjara Poncol

*Yang Belum Diverifikasi
1. Rumah Kediaman Amir Machmud
2. Pesawat Dakota
3. Toko Klontong Ming Ming
4. Makam Mbah Cikur
5. Gereja Immanuel
6. Masjid Abri
7. Kolam Renang Katak Riang (Tirta Yudha)

Baca Lainnya