Pegiat Sejarah:RPH Harus Diselamatkan!
Limawaktu.id - Rumah Potong Hewan (RPH) sangat wajib dipertahankan sebagai cagar budaya di Kota Cimahi. Salah satu cara untuk menguatkan bangunan bersejarah itu adalah melalui Peraturan Walikota (Perwal).
Hal itu katakan Ketua Komunitas Tjimahi Heritage, Machmud Mubarok saat dihubungi via sambungan telepon, Rabu (10/7/2019). Menurutnya, 'rumah jagal hewan' zaman Belanda itu harus diselamatkan sebagai cagar budaya.
"Itu yang paling penting untuk menyelamatkan cagar budaya tetapkan sebagai cagar melalui keputusan Walikota," kata Machmud.
Ia meminta Pemkot Cimahi sebagai pengelola jangan sampai menghilangkan nilai sejarah RPH itu. Apalagi sampai harus merobohkan bangunannya untuk dijadikan tempat komersil seperti apartemen, cafe dan sebagainya.
"Yang penting saat ini dijaga dulu eksistensinya. Jangan sampai muncul lagi niatan untuk merobohkan, menjadikan sebagai apartemen dan lain-lain," ujarnya.
RPH dibangun sejak zaman Belanda, dan sudah terbengkalai sejak tahun 1990. Bahkan, bangunan yang sudah nampak lapuk itu sudah tidak berfungsi sejak tahun 2002.
Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, RPH dibangun sejak zaman Belanda, dan sudah terbengkalai sejak tahun 1990. Bahkan, bangunan yang sudah nampak lapuk itu sudah tidak berfungsi sebagai rumah jagal hewan sejak tahun 2002.
Total luas aset tanah RPH bersejarah itu mencapai 3.910 meter persegi. Sedangkan khusus rumah bekas pegawainya mencapai 1.020 meter persegi. Dulunya, dalam satu hari bisa memotong sekira 40 ekor ternak semisal kambing, sapi, dan kerbau.
Tahun 2011, pengelolaan RPH kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM). Barulah tahun lalu asetnya dikembalikan ke Pemkot Cimahi melalui melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM.
Kini, Pemkot Cimahi tengah melakukan kajian terkait masa depan RPH. Kajian peruntukannya itu ditargetkan bakal selesai tahun ini.