Limawaktu.id - Nasib peruntukan Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Cimahi bakal ditentukan tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi masih melakukan kajian pemanfaatan aset bersejarah tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Husein Rachmadi mengatakan, aset RPH memang sudah menjadi milik Pemkot Cimahi. Namun peruntukan ke depannya sampai saat ini belum jelas.
"Sudah diterima Pemkot Cimahi. RHP prosesnya masih kajian cocoknya untuk apa," kata Husein saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Kamis (4/7/2019).
Aset RPH baru diserahkan pengelolaannya dari Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) melalui Peraturan Daerah (PDJM) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM.
RPH dibangun sejak zaman Belanda, dan sudah terbengkalai sejak tahun 1990. Bahkan, bangunan yang sudah nampak lapuk itu sudah tidak berfungsi sejak tahun 2002. Dulunya, dalam satu hari bisa memotong sekira 40 ekor ternak semisal kambing, sapi, dan kerbau.
Pihaknya berharap kajian itu bisa keluar tahun ini. Sebab, hasil kajian itu sangat penting untuk menentukan pemanfaatan RPH ke depannya apakah masih akan jadi rumah 'jagal' atau bisa berubah fungsi.
"Mudah-mudahan tahun ini bisa diputuskan seperti apa," tandasnya.