Mahfud MD Soal Benny Gugat Mang Oded:Dia Punya Hak Diangkat jadi Sekda
Limawaktu.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membenarkan bahwa ia pernah ditemui Benny Bachtiar untuk mengkonsultasikan perihal kasus pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.
"Betul, dia (Benny) kemarin (17/7) ke kantor saya di Jakarta. Dia menceritakan kasusnya," kata Mahfud saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis (18/7/2019).
Seperti diketahui, Benny sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung perihal pelantikan Sekda Kota Bandung. Tergugatnya adalah Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
Menurut Mahfud, langkah yang ditempuh Benny melalui PTUN, Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Ombudsman sudah tepat. Apalagi, Benny sudah mengantongi syarat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dilantik.
"Saya bilang bahwa dia (Benny) punya hak untuk diangkat sebagai Sekda dan punya hak untuk menuntut Walikota (Oded) jika memang diperlakukan seperti yang dijelaskannya kepada saya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Benny Bachtiar yang saat ini menjabat Staff Ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi itu mengaku menemui Mahfud MD untuk mengkonsultasikan langkah hukumnya.
Pertemuan itu dilakukan di kantor Mahfud MD yang terletak di Jakarta pada Rabu (17/7/2019) sore.
"Beliau juga saya minta untuk jadi saksi ahli, tapi beliau mengatakan tidak bisa, namun beliau merekomendasikan beberapa profesor kepada saya," ujar Benny.
Dalam pertemuan yang berdurasi 40 menit itu, ujar Benny, Mahfud MD mengatakan jika langkah hukum yang telah ditempuh Benny masih dalam jalurnya.
"Selama SK Kemendagri itu belum dicabut, Anda yang tetap menjadi sekda," ujar Benny menirukan ucapan Mahfud MD.