Limawaktu.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung terpilih, Benny Bachtiar akhirnya resmi menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (23/5/2019).
Gugatan itu dilayangkan berkaitan dengan tak dilantiknya Benny sebagai Sekda, dan malah melantik Emma Sumarna sebagai Sekda definitif. Menurutnya, apa yang dilakukan Wali Kota Bandung itu cacat hukum.
Benny, yang saat ini menjabat Staff Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi itu mengatakan, semua berkas gugatan itu sudah memenuhi untuk melakukan gugatan terkait pelantikan Sekda. Namun, berkasnya akan ditindaklanjuti oleh pihak PTUN Bandung dalam 10 hari kedepan.
"Nanti materi gugatannya akan masuk sekitar tanggal 11 Juni 2019 atau setelah Idulfitri. Materi untuk gugatan ini yakni terkait SK pelantikan pak Ema Sumarna sebagai Sekda," ujar Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Selain itu materi dalam berkas gugatan tersebut, kata Benny, yaitu masalah tidak jadinya dia dilantik menjadi Sekda Kota Bandung oleh Oded M Danial, padahal saat itu dia merupakan Sekda terpilih dari hasil open bidding.
"Secara prosedur saya sudah terpilih dan menempuh sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk sudah mendapat rekomendasi Kemendagri, KASN dan Gubernur Jabar," katanya
Ia mengatakan, pelantikan Ema Sumarna oleh Oded M Danial sebagai Sekda Kota Bandung sudah cacat hukum karena tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur Jabar meskipun mendapat izin dari Kemendagri.
"Jadi itu yang saya gugat ke PTUN, intinya terkait SK pak Ema sebagai Sekda Kota Bandung, karena sampai saat ini saya belum melihat bukti fisiknya," ujar Benny.
Atas hal itu, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan tersebut karena berdasarkan peraturan undang-undang terkait pelantikan sekda itu, semuanya sudah merujuk kepadanya, sehingga sudah seharusnya dia yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung.
"Saya sudah berkonsultasi kepada beberapa pakar hukum. Menurut mereka bahwa pelantikan pak Ema ini cacat hukum, jadi saya optimis akan memenangkan gugatan itu," ucapnya.
Dalam gugatan tersebut, pihaknya ingin menegakan aturan terkait pelantikan Sekda. Sebab, proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda yang ia ikuti sudah sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.
"Dalam gugatan ini saya ingin meminta kejelasan kepada Wali Kota Bandung kenapa tidak melantik saya sebagai Sekda. Padahal semuanya sudah saya tempuh termasuk dipilih oleh walikota saat itu," tandas Benny.