Jumat, 19 Juli 2019 18:19

Jadi Tersangka Dugaan Belanja Fiktif, PNS KBB:Bernyanyilah Lebih Kencang

Status pada aplikasi whatsApp milik AAH. [ferybangkit]

Limawaktu.id - AAH, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perawatan kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan.

Kasus belanja yang diduga fiktif itu dilakukan tahun 2016. Saat itu, UPT Kebersihan masih dibawah naungan Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Bandung Barat. Selain Apit, ada AN dan AS yang sudah dijadikan tersangka. Khusus AS, informasinya sudah pensiun sebagai abdi negara.

Status pada aplikasi whatsApp milik AAH.

 

AAH dan AN saat ini masih menjadi PNS aktif di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat. Setelah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 20 hari ke depan, ada beberapa unggahan status pada aplikasi whatsApp milik AAH.

"Bismillah," ucap AAH yang diunggah Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 09.44 WIB.

Menyusul kemudian muncul status "Innalillahi wa innalilahi raji'un," tulisnya sekitar pukul 11.43.

Status pada aplikasi whatsApp milik AAH.

 

Pukul 12.21 WIB muncul lagi status berikutnya yang bertuliskan "maafkan,"

Status paling menarik dibuatnya ketika menuliskan kalimat "Bernyanyilah lebih kencang," ucap AAH.

Status pada aplikasi whatsApp milik AAH.

Entah apa maksud dari status-status yang dibuatnya. Namun yang jelas, AAH kini sudah berhadapan dengan hukum atas dugaan kasus penyelewengan uang belanja BBM dan perawatan kendaraan bermotor UPT Kebersihan. Nilai kerugian diduga mencapai Rp 1,8 miliar.

Sekedar informasi, tahun 2016 lalu atau saat belanja berlangsung, UPT Kebersihan masih berada dibawah naungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pada tahun 2017, UPT itu berada dibawah naungan Dinas Lingkungan Hidup KBB. 

Berita Terkait