Limawaktu.id - Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan menilai, kasus dugaan penyimpangan keuangan yang menjerat tiga mantan pejabat pada UPT Kebersihan tahun 2016 di lingkungan Pemkab Bandung Barat disebabkan ketidaktertiban administrasi.
Sebelumnya, tiga PNS yang pada tahun 2016 lalu menjabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan yakni AAH, AS dan AN resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung. Ketiganya diduga merugikan negara hingga Rp 1,8 juta.
Dikatakan Hengky, berdasarkan informasi yang didapatnya dari Inspektorat KBB, kasus itu muncul karena tidak tertib administrasi.
"Memang uangnya dipergunakan untuk operasional kendaraan, namun kwitansi dan sebagainya tidak disimpan dengan tertib sehingga jadi masalah saat proses audit," beber Hengky saat dihubungi, Jumat (19/7/2019).
Saat ini, ujar Hengky, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukum yang dijalani ketiga ASN tersebut. "Saat ini BPK juga tengah mengupayakan pengembalian aset negara tersebut," katanya.
Hengky mengatakan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau abdi negara lainnya untuk memperhatikan kelengkapan administrasi. Ia pun sudah menyiapkan beberapa langkah antisipasi agar hal ini tak terulang kembali.
"Bila menggunakan uang negara harus benar cara dan tujuan penggunaannya, kelengkapan administrasinya harus diperhatikan, selain itu juga kami sudah menaikkan tunjangan kinerja daerah yang kami nilai sudah cukup tinggi," katanya.
"Ini kami lakukan agar (oknum) ASN tidak curi-curi peluang dan bisa fokus dengan pekerjaannya," kata suami dari Artis Sonya Fatmala itu.
Hengky mengatakan, sebelum ia dilantik dan menjabat sebagai wakil bupati, berbagai kendala kerap terjadi. "Salah satunya korupsi di RSUD Lembang, ini yang menyebabkan kita belum meraih Opini WTP tahun ini," tandasnya.