Jumat, 19 Juli 2019 15:02

Kasus Dugaan Korupsi BBM Senilai Rp 1,8 M Seret 3 eks Pejabat UPT Kebersihan KBB

Berkas dugaan korupsi KBB.
Berkas dugaan korupsi KBB. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Tiga orang yang pernah menjabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan perawatan kendaraan bermotor pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan tahun 2016.

Ketiganya adalah Kepala UPT Kebersihan tahun 2016, AAH, Kasubag Tata Usaha UPT Kebersihan tahun 2016, AS 
dan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Kebersihan 2016, AN. Kasus itu ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Dedy Rasyid membenarkan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru.

"Memang hari ini tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Kemudian dilanjutkan penahanan terhadap tiga orang tersebut di rutan (Kebonwaru) selama 20 hari," terangnya melalui sambungan telepon, Jumat (19/7/2019).

Sekedar informasi, kasus ini bermula pada tahun 2016 saat UPT Kebersihan masih berada di bawah Dinas Cipta dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat. Saat itu, UPT Kebersihan mengadakan
belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) senilai Rp4.383.775.000 dan Rp1.483.270.000 untuk anggaran perawatan kendaraan bermotor sebesar UPT Kebersihan.

Ketiga tersangka telah mencairkan keseluruhan anggaran tersebut. Namun faktanya, sebagian anggaran malah digunakan untuk kepentingan diluar yang sudah direncanakan.

Modus ketiga orang tersebut yaitu mencairkan anggaran untuk belanja BBM truk pengangkut sampah dan perawatan kendaraan bermotor. Namun dalam pencairannya anggaran tersebut tidak digunakan untuk belanja BBM dan perawatan.

"Sebagian (anggaran) dipakai pribadi dan tidak sesuai peruntukkannya. Akhirnya menimbulkan kerugian negara Rp 1,8 miliar," ungkapnya.

Dedy mengatakan proses penyidikan sudah berlangsung beberapa sejak awal Januari. Menurutnya, penetapan status tersangka pun sudah dilakukan pekan kemarin dan langsung ditahan di Rutan Kebonwaru.

"Tindakan selanjutnya, mempersiapkan pemberkasan ke penuntut umum dan dilanjutkan ke persidangan," ungkapnya.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer