Kamis, 24 Januari 2019 17:00

Izinkan RTH di Cireundeu Dirusak, Pemkot Dinilai Acuhkan Dampak Lingkungan

Pembangunan Perumahan Di Kampung Adat Cireundeu. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai, Pemerintah Kota Cimahi mengabaikan aspek lingkungan dan bencana dengan memberikan izin pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu.

Padahal, jelas pembangunan yang terletak di RW 10 Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi itu lebih banyak menimbulkan dampak negatif. Sebab, lahan Gunung Gajah Langu kini sudah dirusak dan digunduli pengembang.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan mengatakan, dampak yang paling mengerikan dengan digundulinya Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu adalah longsor. Selain itu, resapan air juga dipastikan berkurang mengingat kini gunung sudah dirusak dengan alat berat oleh pengembang.

"Artinya pemerintah kota tetap memaksakan keinginan pengembang untuk membangun perumahan. Sementara mereka mengabaikan dampak lingkungan dan bencana ke depan," ujar Dadan saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (24/1/2019).

Dikatakannya, RTH dan resapan air di Kota Cimahi ini sangatlah minim. Pasalnya, Cimahi lebih banyak didominasi oleh bangunan dan betonisasi. Dengan beralihfungsinya gunung menjadi perumahan, maka jelas RTH-nya pun semakin berkurang.

"Harusnya di tata ruang itu tidak dibolehkan adanya pembangunan, karena mengurangi resapan air. Ini satu bentuk memaksa pemerintah kota," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Diah Ajuni mengklaim, dokumen lingkungan perumahan Griya Asri Cireundeu sudah dinyatakan lengkap. Termasuki Analisi Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kita mengeluarkan dokumen izin lingkungan karena dasarnya sudah jelas memenuhi syarat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan," katanya.

Berita Terkait