Limawaktu.id - Tahun lalu, tepatnya Selasa, 24 April 2018, DPRD Kota Cimahi dengan lantang menyatakan sangat kecewa dengan pembangunan perumahan Griya Asri Cireundeu di Kampung Adat Cireundeu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Terlebih lagi, meski saat itu belum keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pihak pengembang yakni PT Nur Mandiri Jaya Property tetap menggunduli lahan yang berada di Gunung Gajah Langu itu. Total ada sekitar 6,3 hektare lahan yang akan digunakan pengembang untuk membangun perumahan.
"Sangat kecewa. lingkungan bagus tapi dibabat habis," ujar Anggota Komisi DPRD Kota Cimahi, Mahfuri, saat Sidak di lokasi pembangunan perumahan, Selasa, 24 April 2018.
Ia menyebutkan Pemerintah Kota Cimahi tak berpihak kepada lingkungan. Sebab, lahan yang tadinya hijau dipenuhi pepohonan malah dirusak. "Pemerintah tak berpihak kepada lingkungan," ucap Mahfuri.
Kemudian, Anggota Komisi III DPRD Kota Cimahi lainnya, Dedi Kuswandi saat itupun menolak pembangunan itu. Ia mengaku aneh dengan sikap Pemerintah Kota Cimahi yang membiarkan lahan di Kampung Adat Cireundeu itu dibiarkan beralihfungsi.
"Kita sulit membuka lahan, malah ruang terbuka hijau yang ada digunduli, malah akan dijadikan perumahan," ujar Dedi.
Bahkan, dirinya meminta Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna agar mengkaji ulang proses perizinan perumahan tersebut. "Kita mendesak pemerintah agar mengkaji ulang. Kita minta dihentikan dan minta dicabut izin prinsipnya," tegasnya.
Namun, ketika sekarang sudah dilanjutkan dan IMB sudah keluar, sikap DPRD Kota Cimahi pun seperti melunak. Saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (24/1/2019), Dedi Kuswandi menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan.
"Ya kita mah kan normatif. Dalam artian bahwa ketika ada aturannya ketika ada payung hukumnya artinya itu bisa berjalan," ujarnya.
Perihal permintaan kaji ulang proses izin yang sempat diucapkannya, ia mengaku tak bisa berbuat banyak mengingat izin sudah keluar. Apalagi sudah melalui putusan pengadilan. "Persoalannya sekarang aturan mainnya, bukan masalah dukung mendukung. Aturan mainnya membolehkan gak di situ dibuatkan perumahan. Kalau membolehkan kan kita agak sulit menyatakan mendukung tidak mendukung," ujarnya.