Senin, 17 Juni 2019 12:42

Investasi Pemilik Radio Mora tak Terdata di Pemkot Cimahi

Ratusan Korban Dugaan Investasi Bodong Itu Kembali Mendatangi Rumah Pemilik Radio Mora, Monang Saragih Di Komplek Alam Asri Residence, Jln. Ciawitali, Kota Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi menegaskan, Koperasi Jasa Hukum Radio Mora tidak terdata sebagai lembaga jasa investasi.

Koperasi Jasa Hukum Radio Mora merupakan milik Monang Saragih. Lembaganya itu diduga dimanfaatkan Monang untuk membuka investasi yang diduga 'bodong'.

Hingga saat ini, ada ratusan korban investasi bodong itu. Dugaan kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 82 miliar. Para korban beberapa kali menggeruduk rumah Monang Komplek Alam Asri Residence, Jln. Ciawitali, Kota Cimahi, namun yang bersangkutan selalu menghindar.

"Kalau itu investasi (Koperasi Jasa Hukum Radio Mora) tidak terdata di kita. Bisa dikatakan ilegal," kata Hella Haerani, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Senin (17/6/2019).

Dijelaskannya, pemerintah daerah sendiri tidak berwenang memberikan izin seputar usaha jasa keuangan seperti investasi. Sebab, yang mengeluarkan izinnya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"IMB-nya gak ada di kita. Intinya tidak ada laporan. Kalau kita kan hanya mengelola yang resmi, seperti perusahaan," tegas Hella.

Dengan adanya kasus dugaan penipuan investasi itu, pihaknya hanya mengimbau masyarakat lebih waspada lagi dan tidak mudah tergiur oleh keuntungan.

"Kita minta, lebih hati-hati lagi. Jangan asal ikut dengan iming-iming keuntungan yang belum jelas," tandasnya.

Sebelumnya, salah seorang korban bernama Hendra (33) mengaku menyetor Rp 57 juta kepada Monang. Awalnya ia mendengar informasi adanya investasi itu dari radio.

"Awalnya saya mendengarkan di radio, soal penyertaan modal buah kesemek, kita saat itu tak pikir matang-matang, karena kami percaya yang menyiarkannya itu MS, pimpinan radio tersebut," kata Dadan.

Sepengetahuannya, investasi yang disediakan Monang berjalan normal, meski ada beberapa kendala. Ia pun segera menyetor uang puluhan juta tersebut dengan rincian investasi pohon jabon Rp 20 juta, Rp 20 juta untuk pohon jati dan Rp 37,5 juta untuk pohon kesemek.

"Dijanjikan enam bulan bakal kembali, untuk kesemek misalnya, saya dijanjikan dibayar Rp 17,5 juta perenam bulan selama tiga tahun, tapi saya tunggu enam bulan, saya tunggu hingga hampir empat tahun," bebernya.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai trainer dan jasa pijat itu, mengaku lelah selalu diberi janji namun tak ditepati oleh MS. "Selain saya ada puluhan disabilitas netra yang ikut, karena ini kan se-Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk bersabar dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.

"Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polda Jabar. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan kepada kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendriri," imbuh Rusdy. 

Berita Terkait