Berkas Kasus Itoc Sudah Dilimpahkan, Dua Tersangka Lainnya Kapan?
Limawaktu.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi masih melakukan pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007. Dua tersangka itu adalah Idris Ismail dan Ajang Sujana.
"Iya masih pemeriksaan. Kita harapkan jangan sampai lewat tahun ini," kata Kejari Cimahi, Harjo saat ditemui di Tecnopark Cimahi, Jalan Raya Baros, Kamis (28/2/2019).
Khusus Idris Ismail, kata dia, pihaknya sudah memeriksa saksi ahli yang diajukan tersangka yang bersangkutan. "Kita baru periksa saksi ahli" Harjo.
Kasus dugaan penyelewengan APBD itu juga menyeret mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija. Berkas Itoc sudah selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, hari ini, Kamis (28/2/2019).
"Hari ini team Pidsus udah semua di pengadilan Tipikor Bandung. Rencana hari ini pelimpahan ke pengadilan," terang Kasi Intel Kejari Cimahi, Rama Eka Darma.
Total kerugian kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 itu mencapai Rp37 miliar. Sementara uang yang sudah kembali ke negara baru Rp 5,250 miliar.
Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).
Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat iitu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. Tanah pun urung dimiliki karena bermasalah.