Limawaktu.id - berkas kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 atas nama Itoc Tochija dilimpahkan hari ini, Kamis (28/2/2019).
Itoc Tochija merupakan mantan Wali Kota Cimahi periode 2002-2007 dan 2007-2012. "Hari ini team Pidsus udah semua di pengadilan Tipikor Bandung. Rencana hari ini pelimpahan ke pengadilan," terang Kasi Intel Kejari Cimahi, Rama Eka Darma saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (28/2/2019).
Target pelimpahan dari Kejari Cimahi ke pengadilan sendiri melenceng. Pasalnya, akhir tahun 2018 lalu Kejari menargetkan berkas perkara Itoc bisa rampung dan disidangkan akhir 2018.
Total kerugian kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007 mencapai Rp37 miliar. Sementara uang yang sudah kembali ke negara baru Rp 5,250 miliar.
Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).
Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalanannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum.
"Tapi tak bisa dikuasai karena sengketa perdata," ucap Harjo, Kejari Cimahi.
Selain Itoc Tochija, Kejari Cimahi juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya. Yakni Idris Ismail, Ajang Sujana dan Rd. Sutarja. Nama terakhir statusnya gugur karena sudah meninggal dunia.