Rabu, 13 Februari 2019 11:06

Aneh! Minimarket di Cimahi Berdiri Dulu, Baru Izin Diurus, Sekarang Banyak yang Bodong

Salah Satu Minimarket Di Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Hingga tutup 2018, jumlah minimarket atau toko modern di Kota Cimahi mencapai 110 unit.

Namun sayang, tak semuanya mengantongi izin. Tercatat hanya 75 waralaba yang memiliki izin. Sedangkan sisanya yakni sebanyak 35 unit minimarket belum memiliki izin alias bodong.

Permasalahan minimarket ilegal itu sebenarnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, Satpol PP Kota Cimahi kerap mewacanakan menyegel hingga menutup minimarket bodong itu.

Anehnya lagi, dari 110 toko modern itu, mayoritas mengajukan izinnya setelah bangunan berdiri. Padahal, semestinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sebagainya diurus sebelum proses pembangunan.

"Aneh, di Cimahi mah baru berdiri baru urus izin," kata Kepala Bidang Perdagangan, Siti Rosida yang didampingi Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Agus Irwan saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (13/2/2019).

Dikatakannya, Disdagkoperind sendiri kewenangannya hanya memberikan rekomendasi dari segi perdagangannya. Sementara untuk izin itu diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Prosesnya, kata dia, si pemohon itu mengajukan izin ke DPMPTSP, yang kemudian nanti salah satu rekomendasinya adalah dari Disdagkoperind Kota Cimahi. "Kalau sudah lengkap, di kita maksimal 12 hari kerja sudah mengeluarkan rekomendasi," ujarnya.

Kepala Bidang Kabid Perizinan Perekonomian pada DPMPTSP Kota Cimahi, Dodi Hadimulyo mengakui bahwa pergerakan minimarket di Kota Cimahi ini agak sulit dikendalikan. Bahkan, sekarang sudah banyak yang merambah jalan lingkungan.

"(Sekarang) mulai masuk jalan lingkungan, agak sulit dikendalikan pergerakannya," ujarnya.

Ditegaskannya, untuk proses pengeluaran izin sendiri, pihaknya mengklaim sudah tegas bahwa jika persyaratan belum lengkap, maka izin tidak akan dikeluarkan. "Izin prinsip itu dikendalikan. Dilihat dari radius jarak dan kuota. Radius dan kuota itu Perda yang ngatur. Kalau melanggar tak akan sampai izin prinsip (dikeluarkan)," tegasnya. 

Berita Terkait