Limawaktu.id, Cimahi - Anggota Komisi 1 DPRD Kota Cimahi, Kania Intan Puspita menilai, penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi oleh Pemerintah Kota Cimahi selama ini belum efektif.
Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari maraknya pelanggaran Perda. Seperti pelanggar ketertiban umum, pelanggaran ketertiban, kebersihan dan keindahan kota termasuk penindakan terhadap minimarket nakal.
"Masih belum efektif penegakan Perda-nya. Pembinaan masih kurang," kata Kania saat dihubungi via pesan singkat, Jum'at (12/10/2018).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu khusus menyoroti penedakan terhadap minimarket. Sebab, menurut catatan yang diterimanya dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi, dari sekitar 110 minimarket yang ada, yang memiliki izin baru 59 unit. Sisanya belum berizin.
Selain soal izin, hampir semua minimarket juga melanggar jam operasional yang jelas tertera dalam Perda Kota Cimahi nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern.
Dalam Perda tersebut, minimarket harus buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Tapi kenyataannya, hampir 100% buka di bawah pukul 10.00 WIB. Bahkan, ada yang buka sampai 24 jam.
Dari berbagai pelanggaran itu, lanjut Kania, Komisi I DPRD Kota Cimahi mendorong dinas terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi bekerja sama untuk melakukan penertiban terhadap minimarket.
"Komisi I sangat mendorong dinas terkait beserta Satpol PP agar bisa bekerja sama melakukan peneriban minimarket di Kota Cimahi. Yang paling utama harus memiliki izin," tegas Kania.
Menurut Kania, Pemerintah Kota Cimahi melalui Satpol PP sudah cukup tegas dalam melakukan penindakan. "Hanya tinggal meningkatkan volume kegiatan agar lebih sering atau continue," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian Kota Cimahi, Agus Irwan mengungkapkan, hampir 100% toko modern atau minimarket memang melanggar Perda soal jam operaisonal.
"Bukanya itu ada yang jam 07.00 WIB, kadang pukul 06.00 WIB. Malah ada yang 24 jam," beber Agus.
Dikatakannya, fakta tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyisiran dan pendataan terhadap beberapa toko modern. Khusus toko modern yang terdapat di rumah sakit dan SPBU, diperbolehkan buka selama 24 jam.
"Kalau yang buka 24 jam itu di SPBU dan rumah sakit itu ada pengcualian. Yang lainnya harus sesuai aturan," tegasnya.
Agus melanjutkan, dalam penyisiran yang dilakukan, pihaknya juga sekaligus kembali mengingatkan kepada para pengusaha agar menaati Perda tentang jam operasional.
Setelah diingatkan kembali, klaim Agus, secara perlahan para minimarket mulai mengikuti jam operasional. "Yang jelas sudah mulai ada perubahan sedikit sedikit," ucapnya.
Untuk itu, tegas Agus, ia meminta agar pengusaha mengikuti aturan sesuai Perda yang ada. Hal tersebut semata-mata untuk melindungi pasar tradisional.
"Kalau secara global masyrakat tidak mengeluh, tapi Pemerintah Kota Cimahi berkewajiban melindungi pasar tradisional. Harapannya, kalau toko modern itu buka sesuai Perda, itu pasar tradisional lebih rame lagi," tandasnya.