Alibi Sakit, Tersangka Dugaan Korupsi APBD Cimahi Idris Ismail Mangkir dari Panggilan Kejari Cimahi
Limawaktu.id - Tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kota Cimahi tahun 2006-2007, Idris Ismail mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi. Dia adalah pemilik tanah Cibeureum.
Awalnya, penyidik Kejari Cimahi menjadwalkan pemeriksaan Idris Ismail dilakukan Kamis (17/1/2019). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
"Idris Ismail kebetulan dipanggil hari ini, dia tidak hadir karena alasan sakit nanti kita cek ulang apakah yang bersangkutan sakit," kata Kajari Cimahi, Harjo saat ditemui di Kejari Cimahi, Jln. Sangkuriang, Kamis (17/1/2019).
Rencananya, pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang tersangka Idris Ismail. Sebelumnya, kata Harjo, yang bersangkutan sudah mengajukan saksi ahli meringankan sebagai bagian dari hak tersangka dalam pemeriksaan.
Namun, saksi ahli yang diajukan tersangka tidak jelas. Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kedua kepada Idris Ismail untuk mengajukan saksi ahli yang meringankan.
"Kita kasih kesempatan sekali lagi. Apabila dia mengajukan ahli yang meringankan, supaya jelas nama alamat dan sebagainya," tegas Harjo.
Sedangkan tersangka Ajang Sujana, lanjut Harjo, yang bersangkutan merupakan hasil dari pengembangan kasus. Saat ini, penyidik sudah memproses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa diselesaikan," ucapnya.
Berkas paling cepat diserahkan Kejari Cimahi kepada pengadilan adalah atas nama Itoc Tochija, yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi. Kejari Cimahi menargetkan tersangka Itoc bisa disidangkan Februari mendatang.
Kasus penyelewengan uang negara itu bermula saat Pemkot Cimahi melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) untuk membangun dan PT Lingga Buana Wisesa (LBS).
Rencananya, penyertaan modal itu akan digunakan untuk membangun Pasar Raya Cibeureum yang saat itu menjadi Pusat Niaga Cimahi (PNC). Namun dalam perjalanannya, uang itu malah digunakan untuk membeli tanah Cibeureum. Akibat kasus itu, kerugian negara mencapai Rp37 miliar lebih.