Limawaktu.id - Mantan Wali Kota Cimahi, Itoc Tochija bakal diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.
Mantan wali kota dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2006-2007.
Penyerahan tersangka atas nama Itoc berlangsung di Kejari Cimahi, Jln. Sangkuriang, Kota Cimahi, Kamis (17/1/2019). Rencananya, barang bukti juga akan diserahkan dari penyidik ke JPU.

Berdasarkan pantauan di Kejari Cimahi, Itoc Tochija tiba di Kejari Cimahi tiba pukul 11.08 WIB ditemani sang puteri, Puti Melati serta kuasa hukumnya.
"Nuju teu damang (lagi gak sehat)," ucap Itoc sambil memasuki salah satu ruangan Kejari.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Rama Eka Darma menyebutkan, kedatangan Itoc kali ini dalam rangka penyerahan tahap II dari penyidik ke JPU.
"Rencana penyerahan tersangka dan barang bukti a.n Itoc," terang Eka.
Selain itu, kasus dugaan korupsi itu juga melibatkan nama Idris Ismail, Ajang Sujana dan almarhum Rd. Sutarja.