Kamis, 22 November 2018 11:25

7 Pelaku Pengeroyok Suporter Persija Jakarta di Limpahkan ke Kejari Bandung

ilustrasi [istimewa]

Limawaktu.id, Bandung - Berkas perkara tujuh tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla dilimpahkan Polrestabes Bandung ke Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Rifai mengatakan, ketujuh tersangka yang dilimpahkan, yakni Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).

"Sudah kami limpahkan ke kejaksaan," katanya di Mapolrestabes Bandung.

Pelimpahan ketujuh tersangka penganiyaan suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla merupakan tahap kedua, yakni para tersangka plus barang bukti yang disita saat penangkapan.

Kepala Seksi Pidum Kejari Bandung Agus Kausal Alam membenarkan penerbitan P21. Para tersangka ini akan dilakukan penahanan sementara sebelum dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung selama 20 hari ke depan.

"Nanti dilimpahkan (berkasnya) ke PN," ucapnya singkat.

Sebelumnya para tersangka di bawah umur sudah menjalani persidangan dan dijerat dengan dua pasal sekaligus tentang pembunuhan dan pengeroyokan.

Berdasarkan surat dakwaan pada sidang sebelumnya, para tersangka, dalam dakwaan pertama diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan menimbulkan meninggalnya orang.

Berita Terkait