Rabu, 24 Juli 2019 17:47

10 Bangunan Heritage di Cimahi Lolos Verifikasi Cagar Budaya Nasional

Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Di Jalan Sukimun, RT 03/04 Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. [ferybangkit]

Limawaktu.id - Sebanyak 10 bangunan bersejarah di Kota Cimahi masuk verifikasi cagar budaya, yang dilaksanakan Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) RI.

Ke-10 bangunan itu adalah Rumah Potong Hewan (RPH), Masjid Baiturohman (Usman Domiri), Pos Penjagaan Loji (Perpustakaan A.H Nasution), Bioskop Rio, Stasion Cimahi, Gedung Sudirman (The Historic), Penjara Poncol, Gereja Santo Ignatius, Rumah Sakit Dustira dan Kolam Renang Berglust.

"Sampai sekarang sudah ada 10 bangunan yang lolos tahap verifikasi," kata Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Rabu (24/7/2019).

Sebetulnya, kata Budi, pihaknya mendaftarkan lebih dari 21 bangunan bersejarah di Kota Cimahi untuk jadi cagar budaya. Tapi memang yang diverifikasi oleh tim dari Kemendikbud RI baru 10.

Sisanya, seperti Masjid Agung Cimahi, Makam Kerkhof (Ereveld), Taman Kartini, Pesawat Dakota, Menara Pusdikjas, Aula Kodim, Makam Mbah Cikur, Makam Santiong, Tower Air PJKA, Rumah Tinggal di Baros dan Gedung Anom.

"Jadi kita mengirimkan data, foto, titik koordinat, luasnya. Tapi yang verifikasi lolos tidaknya mereka (tim Kemendikbud). Yang kita daftarkan cagar budaya benda," jelas Budi.

Setelah lolos tahap verifikasi, lanjut Budi, cagar budaya itu tak langsung ditetapkan sebagai cagar budaya. Tapi akan ada kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah. 

Setelah itu, akan ada penetapan cagar budaya dari Wali Kota Cimahi. Kemudian, Surat Keputusan (SK) penetapan dari Wali Kota Cimahi itu akan dikirim untuk diregister oleh tim dari pemerintah pusat.

"Dari pusat nanti keluar penetapan, semacam sertifikat. Jadi ada 4 fase sebelum keluar SK nomor cagar budaya," terangnya.

Berita Terkait