Terdakwa Pengainaya Komandan Persis Divonis 7 Tahun, Brigade Persis:Nyawa Harus Dibayar Nyawa!
Limawaktu.id - Asep Maftuh divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Komandan Brigade Persis Ustadz Prawoto.
Vonis tersebut lebih berat enam bulan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, yakni 6,5 tahun.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus penganiayaan yang menewaskan Komandan Brigade Persis Ustadz Prawoto, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (23/8/2018).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Wasdi Permana menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun," katanya.
Dalam pertimbangannya, Wasdi menyebutkan perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan tidak ada yang meringankan. Selain itu, dari hasil keterangan ahli psikolog jika terdakwa tidak mengalami gangguan jiwa dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kendati putusan yang diberikan majelis lebih tinggi, namun puluhan pengunjung dari Brigade Persis kecewa. Banyak dari mereka yang mengeluarkan sumpah serapah atas putusan majelis tersebut.
"Saya tunggu kamu tujuh tahun Asep Maftuh. Nyawa harus dibayar nyawa," ujar seorang pengunjung persidangan.