Limawaktu.id, - Majelis hakim akan membacakan amar putusan terhadap Asep Maftuh di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (23/8/2018).
Asep Maftuh merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan Komandan Brigade Persis, Ustaz Prawoto hingga tewas. Oleh JPU Kejari Bandung, terdakwa dituntut hukuman 6,5 tahun penjara.
Terdakwa Asep Maftuh dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya ustaz Prawoto sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3, atau dakwaan kedua.
Sidang putusan bakal dibacakan Ketua Majelis Wasdi Pramana di ruang 1. Saat berada di ruang satu, Asep dijaga ketat anggota Polrestabes Bandung dengan tangan diborgol.