Bandung, (limawaktu.id),-- Polda Jabar ungkap pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di gedung Dirkrimsus Polda Jabar. Rabu (13/04/22).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K menyampaikan, hal ini merupakan hasil dari lidik pengembangan dari tim satgas gabungan BPH Migas dan satgas BBM yang terdiri dari Krimsus Polda Jabar dan stecholder.
"Bahwa lidik ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena kelangkaan minyak, dimana banyak antri dan kemudian ada beberapa kekurangan suplay," terangnya.
" Ini menjadi atensi dari Presiden juga dari Kapolri serta hasil koordinasi dari satgas sehingga dilakukan lidik," kata Ibrahim Tompo.
Ia pun melanjutkan, bahwa dari hasil lidik kemudian ini diperoleh informasi terkait adanya penyalahgunaan BBM jenis solar. Pihaknya mendaparkan 2 kasus pada Jum'at (08/04/2022 dan Selasa (12/04/2022).
"TKP berada di Tasikmalaya dan Indramayu dari kejadian ini diperoleh dari Tasikmalaya 5 orang tersangka dan Indramayu 2 orang tersangka," jelasnya.
Ibrahim mengatakan, tersangka menggunakan modus operandi dengan cara membeli dengan menggunakan tangki yang sudah dimodifikasi ke SPBU. Tangki tersebut kemudian suplay ke suatu tempat penampungan dan dijual kembali ke industri oleh suatu kelompok.
Di lokasi yang sama Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, S.I.K menjelaskan, bahwa pemerintah dalam hal ini menekankan pemenuhan kebutuhan bahan bakar khususnya solar, berawal dari itu muncul beberapa dugaan kelangkaan sebagai contoh di beberapa wilayah.
"Atas perintah dari Kapolri kepada Kapolda Jabar kami diperintahkan untuk melakukan penindakan dugaan-dugaan penyalahgunaan dengan berbagai modus.," ucapnya.
Hal ini, Kata Arif, membuktikan kepada masyarakat akuntabilitas publik kita dalam hal ini Polda dan Pertamina dan dari PPH Migas, bahwa kami sudah melakukan langkah yang proaktif".
Kombes Pol Arif pun mengatakan, Tim Polda Jabar bekerja sama dengan BPH Migas dan Pertamina menemukan 2 unit mobil tangki bermuatan -+ 8000 lt dan 8000 lt dengan total 16.000 lt atau setara dengan (13,9 Ton). Dari sini diketahui dikemudikan oleh 5 awak, 2 orang sopir 3 orang kernet.
"Dugaan TKP berasal dari satu pangkalan yang berada di Tasikmalaya, dengan kondisi tangki yang berwarna biru semestinya itu dari SPBU, " jelasnya.
"Kami bekerja sama dengan Pertamina untuk menyimpan barang buktinya di depot untuk aspek scuritynya, kami pun mengembangkan dan menemukan TKP yang ke 2 (dua) yaitu di Indramayu," terang Arif.
Sejak itu Kata Dirkrimsus, "kami temukan dilokasi ada 2 (dua) orang yang sedang bekerja, dan kami lakukan penindakan, bahkan di lokasi kami temukan beberapa kendaraan yang sudah di modifikasi".
Arif menjelaskan, modifikasi tersebut dapat menampung sekurang-kurangnya 2000 lt/ putaran, secara keseluruhan kami sita -+ 22 Ton/25.000 lt berhasil diamankan.
"Dalam hal ini Negara atau Pertamina sekurang-kurangnya mendapat kerugian sekitar Rp. 465 juta dalam kurun waktu 4 bulan". Tutur Dirkrimsus.
Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam hal ini memberikan apresiasi kepada Polda Jabar yang sudah berhasil mendapat temuan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi karena hal ini sangat meresahkan masyarakat.
"Kami dari BPH Migas selama ini sudah ada perjanjian kerja sama dengan Polri khususnya dan telah menandatangai perjanjian kerja sama tentang bantuan keamanan pencegahan dan penegakan hukum di bidang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas," pungkasnya.