Kamis, 6 September 2018 12:25

Pemeran Anak dalam Video Porno Dijatuhi Hukuman Sosial

Sidang putusan kasus pembuatan dan penyebaran video porno anak di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (6/9/2018). [Fery Bangkit/limawaktuid]

Limawaktu.id, - Pemeran anak dalam kasus pembuatan video porno anak, IM (18) divonis hukuman kerja sosial oleh Majelis Hakim selama enam bulan.

Vonis yang diberikan majelis sama dengan tuntutan yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jabar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pembuatan dan penyebaran video porno anak di PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (6/9/2018). Sidang yang dipimpin Waspin Simbolon terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, Waspin menyatakan anak (terdakwa) terbukti bersalah melakukan tindak pidana pornografi, yakni dengan sengaja menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi

"Menjatuhkan pidana kepada anak tersebut oleh karena itu berupa pidana pelatihan kerja selama enam bulan di panti rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Provinsi Jawa Barat di Subang," katanya.

IM dinyatakan bersalah sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 34 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Putusan majelis tersebut, sama dengan tuntutan yang diberikan Tim JPU Kejati Jabar.

Usai vonis, Waspin pun sempat menanyakan kepada IM yang duduk mengenakan jilbab hitam tentang vonis tersebut. Ditanya hakim, IM hanya mengangguk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

Sementara itu pengacara IM, Dadang Sukmawijaya mengaku menerima vonis yang diberikan hakim, lantaran sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Ini keinginan kita, keluarga, termasuk penuntut umum. Hari ini akan dieksekusi dibawa ke Subang," kata Dadang.

Dadang mengatakan selama empat bulan kasus tersebut berproses, banyak pelajaran yang dapat diambil. Dia berharap kejadian serupa tak terulang

Berita Terkait