Limawaktu.id, - Sebanyak 149 Aparatur Sipil Negara (ASN) diklaim sebagai anggota partai politik calon peserta Pemilu 2019. Untuk itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kab Bandung meminta KPU segera menyerahkan data konkrit mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kab. Bandung Hedi Ardia mengatakan, mereka yang diklaim sebagai anggota parpol itu belum tentu merupakan anggota yang legal dan memenuhi unsur keabsahan layaknya rekrutmen anggota partai.
"Memang ada hal yang menarik salah satunya terkait adanya PNS, TNI/Polri yang diklaim sebagai anggota parpol tertentu. Makanya, kami mendorong KPU untuk segera menyelesaikan verifikasi terkait kondisi tersebut," kata Hedi saat dimintai komentar mengenai Penelitian Administrasi Parpol oleh KPU, Senin (6/11/2017).
Berdasarkan data yang diterima Panwaslu Kab Bandung dari KPU mengenai data kegandaan parpol dan tidak memenuhi syarat, diketahui, jumlah PNS yang dicatat sebagai anggota parpol sebanyak 149 orang, TNI tujuh orang, lima orang Polri dan dua orang lainnya belum berusia 17 tahun. (lie)
Hadduuuuuuh
6 November 2017 15:36 Balas