Selasa, 7 Mei 2019 17:29

Usut Kasus Dugaan Money Politic Hingga Pelanggaran Pemilu 2019, Bawaslu KBB Bakal Periksa Puluhan Saksi

Penulis : Fery Bangkit 
ilustrasi
ilustrasi [net]

Limawaktu.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memanggil 26 orang untuk dimintai klarifikasi tiga perkara yang sedang ditangani pihaknya.

Dari tiga kasus perkara yang sedang ditangani, terdiri dari satu tindak pidana Pemiihan Umum (Pemilu) 2019 dan dua perkara money politik

Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi dalam kasus yang sudah dilaporkan seperti money politic dan juga tindak pidana Pemilu 2019 seperti mengganggu ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara.

"Undangan sudah kami sebarkan, mulai pekan ini secara bertahap kami harap mereka yang dipanggil bisa datangan ke kantor Bawaslu," ungkap Koordinator Penindakan pelanggaran Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah, Selasa (7/5/2019).

Dikatakannya, mereka yang tidak bisa hadir pada panggilan pertama maka akan dilakukan panggilan kedua hingga ketiga. Sebab, kata Ai, para saksi ini harus hadir untuk memberikan klarifikasinya dalam rangka melengkapi laporan dan dasar bagi Bawaslu dalam mengambil langkah selanjutnya. Seperti apakah kasus tersebut memenuhi unsur atau tidak, dan sanksi apa yang akan dijatuhkan nantinya.

Salah kasus money money politic itu adalah yang melibatkan Caleg dari Partai NasDem Dapol 1 yang meliputi Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Saguling. Pelapornya adalah Ketua RW 05 Kompleks Permata, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, dan kasus tersebut sudah teregister.

"Jika ada yang mangkir maka kami harus undang kembali sampai tiga kali. Kalau masih mangkir ya dipanggil paksa," tandasnya..

Sementara itu, Ketua Bawaslu KBB, Cecep Rahmat Nugraha membenarkan bahwa ada pelanggaran lain selain money politic yang sedang ditangani. Yakni adanya tindak pidana pemilu mengganggu ketertiban dan ketentraman pada saat proses pemungutan suara berlangsung. Atas pelanggaran itu juga akan diambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.

"Kejadiannya di Parongpong dengan terduga pelaku dua orang. Kami akan tindak sesuai dengan mekanisme terkait penanganan pelanggarannya," kata Cecep.

Baca Lainnya