Jumat, 1 Juni 2018 14:38

Tiga NGO dukung KPU Tolak eks-Koruptor jadi Caleg

KPU.
KPU. [Limawaktu]

Limawaktu.id,- Tiga NGO (Non Goverment Organization) yang terdiri dari Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (ALASKA), Lembaga Kaki Publik (Lembaga Kajian dan Analisa Keterbukaan Informasi Publik) bersama CBA (Center For Budget Analysis) meminta kepada KPU untuk tetap berjihad melawan koruptor dengan cara melarang eks napi korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Demikian siaran pers yang diterima limawaktu.id, Jumat (1/5/18).

"Diperkirakan napi koruptor yang akan ikut menjadi caleg 2019 akan semakin banyak dan meningkat. Hal ini berdasarkan data pada Tahun 2016, terdapat 1.101 tersangka kasus pidana korupsi dengan mengalami kerugian negara hingga mencapai 1.5 Triliun. Dan Jumlah ini mengalami peningkatan pada tahun 2017 dengan 1.298 tersangka kasus korupsi yang mengakibatkan peningkatan kerugian negara mencapai 6.5 Triliun", ujar Adri Zulpianto, S.H Koordinator Alaska.

Menurutnya jika eks-napi koruptor tidak dilarang menjadi Caleg, maka bisa jadi parpol dikuasai oleh mantan koruptor, yang bisa merusak lembaga legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Selain itu, jika dibiarkan menjadi caleg merupakan bentuk ketidakadilan bagi caleg miskin. Ditengarai mantan napi korupsi ini masih memiliki harta kekayaan tersembunyi dan melimpah yang bisa mempengaruhi para pemilih.

"Pada saat mantan napi korupsi di proses hukum, para penyidik tidak menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada banyak tersangka koruptor. sehingga harta tersangka korupsi ini masih masih aman tersimpan untuk modal politik", jelas Adri.

Karenanya, ALASKA menolak mantan napi koruptor menjadi caleg. mereka tidak pantas mewakili rakyat, karena mantan napi ini sudah memiliki dosa besar terhadap masyarakat, yaitu mencuri uang rakyat dan memiskinkan rakyat.

Baca Lainnya