Limawaktu.id - Manajer Bagian Jaringan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Cimahi, Arrafat Alfarizi menegaskan, fasilitas milik PLN seperti tiang listik dilarang untuk dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) pasar peserta Pemilu 2019.
Selain membahayakan, aturan itu juga tertera jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 34 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa APK seperti spanduk, baliho maupun umbul-umbul dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelatanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan gedung sekolah.
Selain itu, khusus di Kota Cimahi, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) yang melarang pemasangan alat promosi diri termasuk alat propaganda politik dipasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan gedung pemerintahan.
"Segala sesuatu yang berdekatan dan terpasang dengan fasilitas PLN seperti bendera, umbul-umbul itu berbahaya. Nempel digardu kita itu sebenarnya termasuk yang dilarang," tegas Arrafat saat ditemui di kantor UP3 PLN Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (4/12/2018).
Dijelaskannya, saat pemasangan berbagai propaganda politik maupun setelah dipasang pada fasilitas PLN seperti tiang dan kabel listrik itu sangat berbahaya, bahkan bisa menyebabkan cacat hingga kematian. Hal itu juga pernah terjadi di berbagai daerah.
"Terus kalau sudah dipasang, nanti kena angin apalagi ini musim hujan kan sangat berbahaya," katanya.
Sesuai aturan, lanjut Arrafat, sebenarnya pihaknya berhak untuk mencabut atau menurunkan langsung alat propaganda politik Pemilu 2019 yang terpasang pada fasilitas PLN.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi. Pihaknya akan meminta agar penyelenggara Pemilu itu untuk memberikan teguran kepada para peserta Pemilu 2019 agar fasilitas PLN bersih dari propaganda politik.
"Siapapun peserta Pemilu kalau memasang kampanye jangan dekat dengan jaringan listrik kita," tandasnya.
Seperti diketahui, saat ini Pemilu 2019 tengah dalam tahapan kampanye. Salah satu area yang jadi lokasi favorit peserta Pemilu adalah tiang listrik. Selain melanggar, banyaknya APK itu juga menjadi sampah visual di Kota Cimahi.