Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali divonis bersalah dalam kasus pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Sebelumnya, KPU Kota Cimahi dilaporkan Bawaslu Kota Cimahi kepada Bawaslu Jawa Barat atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
Dilaporkannya penyelenggara Pemilu 2019 itu dikarenakan KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.
Padahal menurut Bawaslu, permasalahan di TPS 114 Padasuka sudah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Putusannya dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu dan diberi teguran tertulis," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (19/6/2019).
Seharusnya, ungkap dia, KPU Kota Cimahi melakukan PSU 27 April lalu tapi urung dilaksanakan karena dianggap tak memenuhi syarat. Kemudian, Bawaslu kembali melakukan penelusuran, dan dibuatlah laporan ke Bawaslu Jabar yang dilengkapi dengan berkas serta alat bukti.
Berkas laporan itu masuk 7 Mei ke Bawaslu Jabar. Kemudian, 17 Mei ada putusan awal bahwa berkas pelaporan dengan terlapor KPU Kota Cimahi dinyatakan lengkap memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
"Habis putusan langsung ada salinan (putusan pelanggaran dan teguran)," ucap Dyar.
Sebelumnya, Ketua KPU dan Anggota KPU Kota Cimahi sudah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu. KPU diduga salah menginput data perolehan suara Caleg di Pasirkaliki.