Kamis, 1 November 2018 16:10

Stop!Jangan Jadikan RT/RW Alat Politik Peserta Pemilu 2019

Penulis : Fery Bangkit 
Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi menegaskan, para peserta pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019
Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi menegaskan, para peserta pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 [Fery Bangkit/Limawaktu]

Limawaktu.id, Cimahi - Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Cimahi menegaskan, para peserta pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dilarang untuk memanfaatkan jasa RT/RW dan Ormas/LSM untuk meraih suara.

Sebab, sesuai aturan, baik RT/RW maupun Ormas/LSM dilarang terlibat dalam politik praktis. Sebab, baik RT maupun RW merupakan mitra pemerintah, sedangkan Ormas/LSM merupakan organisasi sosial yang seharusnya independen.

"RT/RW maupun Ormas/LSM jangan dijadikan alat, apalagi mempengaruhi masyarakat," kata Kepala Kesbang Kota Cimahi, Totong Solehudin saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Hardjakusumah, Kamis (1/11/2018).

Menurut Totong, memanfaatkan peran RT/RW maupun Ormas untuk memobilisasi masyarakat agar memilih salah satu peserta merupakan tindakan pelanggaran. Sebab, mereka memang dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Ditegaskannya, memang pihaknya tidak melarang RT/RW maupun Ormas/LSM untuk menyalurkan hak politiknya, seperti misalkan menjadi peserta Pileg di Kota Cimahi. Tapi, harus melepaskan atribut RT/RW maupun Ormas/LSM-nya.

"RT/RW itu alat kelembagaan yang diatur negara, Ormas itu lembaga sosial, harus netral. Dilarang berpolitik praktis, kalau mau buka atribut," tegas Totong.

Dikatakannya, khusus Ormas, sangat berhaya jika mendukung salah satu peserta Pemilu 2019. Sebab, bisa saja menimbulkan konfilk politik antar Ormas dan LSM. Ormas menjadi alat pemersatu. Jangan dibalik Ormas dukung ini (peserta), bisa menjadi pemicu konflik," kata Totong.

Perihal sanksi jika terbukti, maka akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pihaknya hanya melakukan pemantauan dan mengedukasi masyarakat.

Sebagai langkah antisipasi keterlibatan unsur RT/RW maupun Ormas/LSM dalam kegiatan politik praktis, pihaknya sudah jauh hari melakukan sosialisasi. Dimana, dalam sosialisasi itu, disampaikan informasi tentang aturan-aturan dalam Pemilu.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer