Limawaktu.id,- spanduk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi terpampang pada proyek Pasar Atas Baru (PAB) terbaru milik Pemerintah Kota Cimahi.
Pemasangan spanduk pada proyek mangkrak puluhan miliar tersebut tentunya melanggar, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
Ketika dimintai konfirmasi, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Yus Sutaryadi menegaskan, terpampangnya Alat Peraga Kampanye (apk) pada fasilitas milik pemerintah itu jelas melanggar.
"Jelas melanggar dari zona, jenis," kata Yus saat dihubungi via pesan singkat, Rabu (4/4/2018).
Secara keseluruhan pun, Yus mengakui bahwa APK milik keempat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 mayoritas melanggar PKPU.
"Berdasarkan pengawasan rekan-rekan di lapangan kira-kira 60% (melanggar)," ujarnya.
Pihaknya lagi-lagi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim pemenangan keempat paslon di wilayah Kota Cimahi.