Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi hanya menyiapkan 200 petugas untuk melakukan sortir lipat surat suara Pemilihan Umum 2019.
"Kita sudah menyiapkan sekitar 200 petugas untuk sortir lipat surat suara nanti," ujar Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman, Selasa (12/3/2019).
Ada dua jenis surat suara yang akan dibebankan kepada para petugas sortir lipat itu. Yakni surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota serta surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres).
Jumlahnya pun cukup banyak. Khusus surat suara Pileg DPR, DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kota Cimahi jumlahnya mencapai 1.169.697 lembar. Sementara surat suara DPD yang baru tiba mencapai 387.898 lembar. Belum lagi nanti ditambah dengan surat suara Pilpres yang belum dikirim dari percetakan.
Nantinya, para petugas akan dibebani target 1.000 surat suara per orang. Estimasinya, surat suara itu akan selesai dalam 20 hari. "Iya melesetnya sampai 25 hari masih bisa kita kejar," kata Irman.
Untuk melipat jutaan surat suara Pemilu 2019 itu, para petugas sortir lipat itu hanya diberikan honor Rp 75 per lembar surat suara dengan durasi kerja dari pukul 08.00-17.00 WIB. Artinya, jika dalam sehari pelipatan bisa mencapai 1.000 lembar, maka mereka akan mendapatkan Rp 75.000/per hari.
Penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2019 di Kota Cimahi sendiri belum dimulai. Sebab, KPU masih kelimpungan mencari gedung. Sementara surat suara sudah dikirim sejak pekan lalu. Beda jauh daerah lain sudah mulai melakukan sortir dan lipat sejak beberapa hari lalu.