Jumat, 19 Maret 2021 11:45

Sekjen Partai Demokrat Ajak Masyarakat Selamatkan Demokrasi

Penulis : Wawan Gunawan
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya
Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya [Rakyat Merdeka]

Limawaktu.id,- Partai Demokrat mengapresiasi simpati dan dukungan masyarakat atas terjadinya upaya dari para ‘begal politik’ yang ingin merebut paksa Partai Demokrat dari kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 Untuk itu, Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan-kegiatan ilegal yang menggunakan simbol-simbol Partai Demokrat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

  “Mari Kita selamatkan demokrasi dari para ‘begal politik’ di daerah Kita masing-masing. Cegah perbuatan melawan hukum yang merusak Demokrasi kita”, ungkap  Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dalam siaran pers yang diterima Limawaktu.id, Jum’at (19/3/2021).

Dia menjelaskan, Kepemilikan lambang Partai Demokrat, termasuk panji-panjinya, telah didaftarkan dan diakui oleh Negara sesuai dengan nomor pendaftaran IDM 000 201 281 yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkumham RI yang menyatakan bahwa pemilik merek lambang Partai Demokrat tersebut adalah Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang beralamat di Jl. Proklamasi no. 41, Menteng, Jakarta Pusat, tempat dimana kepengurusan Ketum AHY berkantor sehari-hari.

 Menurutnya, masyarakat dapat membantu melaporkan ke Kantor Partai Demokrat terdekat, jika mengetahui adanya pihak yang membohongi masyarakat dengan mengajak masuk menjadi pengurus partai, mengatasnamakan dan menggunakan lambang Partai Demokrat secara ilegal.

“Laporan tersebut akan Kami teruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara perundang-undangan yang berlaku.,” katanya.

 Sekjen Partai Demokrat juga menegaskan bahwa didalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, pasal 100 ayat (1), menerangkan bahwa, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merk dengan merk terdaftar milik pihak lain dapat dituntut pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).-

“Kami berharap para ‘begal politik’ segera berhenti mengganggu kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat. Kita masih menghadapi krisis pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi diberbagai daerah. Partai Demokrat ingin segera kembali fokus melakukan kerja-kerja politik, sosial dan kemanusiaan untuk membantu masyarakat,” jelasnya.  

 Beredar kabar bahwa Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut menjadi kuasa hukum Partai Demokrat kubu KLB Sibolangit. Dia disebut menjadi menjadi kuasa hukum untuk mendampingi sepuluh orang yang digugat Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, rumor tersebut dibantah oleh Yusril.

 “Belum ada pertemuan antara saya dan para lawyers saya dengan PD versi KLB Sibolangit. Memang banyak rumor yang berkembang bahwa saya sudah ditunjuk menjadi lawyer PD versi KLB Sibolangit, tetapi penunjukan itu sebenarnya belum ada," kata Yusril saat dikonfirmasi, Jumat (19/3).

 Yusril masih menunggu perkembangan selanjutnya dalam beberapa hari ke depan. Ketika KLB dilaksanakan, ia mulai mendalami aspek hukum KLB beserta keputusan-keputusannya.

 "Sementara ini saya menahan diri untuk mengemukakan pendapat saya mengenai masalah ini sambil mengamati perkembangannya dulu," kata dia, dikutip CNN Indonesia Jum’at (19/3/2021).

Baca Lainnya