Senin, 29 April 2019 16:27

Santunan Bagi KPPS 'Gugur' di Kota Cimahi Belum Cair, ini Sebabnya!

Penulis : Fery Bangkit 
Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Di PPK Cimahi Utara, Di GSG Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria
Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Di PPK Cimahi Utara, Di GSG Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria [ferybangkit]

Limawaktu.id - Santunan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal di wilayah Kota Cimahi belum bisa dicairkan. Saat ini, pihak ahli waris diharuskan melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Sebelumnya, petugas KPPS yang meninggal saat penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Cimahi ada dua orang. Yakni Nana Sudiana dari KPPS di Kelurahan Cigugur Tengah dan Macet dari Kelurahan Melong.

Keduanya secara simbolis mendapat bantuan uang Rp 50 juta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dan tinggal menunggu kelengkapan syarat untuk realisasi pencairan. 

"Sudah masuk daftar santunan. Secara simbolis ahli waris sudah terima. Tinggal melengkapi dokumen," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Mochamad Irman saat dihubungi via sambungan telepon, Senin (29/4/2019).

Syarat yang harus dikumpulkan kedua ahli waris almarhum itu di antaranya surat kematian, foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) ahlir waris, nomor ponsel hingga nomor rekening ahli waris.

"Tinggal nunggu kelengkapan dokumen. Ahli waris sedang menyiapkan," ujar Irman.

Sementara bantuan bagi petugas KPPS yang sakit, lanjut Irman, pihaknya akan mencoba mengajukannya lagi ke provinsi. Saat ini pihaknya tengah menginventarisir jumlah penyelenggara Pemilu yang jatuh sakit.

"Yang sakit sedang diinventarisir. Coba diajukan ke provinsi mudah-mudahan ada juga kebijakan untuk yang dirawat (yang sakit)," pungkasnya.

Sebelumnya, informasi yang diihimpun ada tiga petugas KPPS yang sempat menjalani perawatan di RSUD Cibabat. Rata-rata mengalami kelelahan usai bertugas melalukan pemungutan dan penghitungan suara Pileg dan Pilpres.

Baca Lainnya

Topik Populer

Berita Populer