Rabu, 22 Mei 2019 11:22

Sanksi Lanjutan Menanti KPU Kota Cimahi, ini Sebabnya!

Penulis : Fery Bangkit 
Proses Setting Logistik Di Gedung SGS Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria
Proses Setting Logistik Di Gedung SGS Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria [ferybangkit]

Limawaktu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi kepada Bawaslu Jawa Barat atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Dilaporkannya penyelenggara Pemilu 2019 itu dikarenakan KPU Kota Cimahi tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 114 Padasuka, Cimahi Tengah.

Padahal menurut Bawaslu, permasalahan di TPS 114 Padasuka sudah memenuhi unsur pelanggaran yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dugaan pelanggarannya karena KPU Kota Cimahi tidak melaksanakan rekomendasi PSU. Ada dugaan pelanggaran administrasi Pemilu," tegas Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Rabu (22/5/2019).

Seharusnya, ungkap dia, KPU Kota Cimahi melakukan PSU 27 April lalu tapi urung dilaksanakan karena dianggap tak memenuhi syarat. Kemudian, Bawaslu kembali melakukan penelusuran, dan dibuatlah laporan ke Bawaslu Jabar yang dilengkapi dengan berkas serta alat bukti.

Berkas laporan itu masuk 7 Mei ke Bawaslu Jabar. Kemudian, 17 Mei ada putusan awal bahwa berkas pelaporan dengan terlapor KPU Kota Cimahi dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

"Kajian kami kuat, intinya syarat formil dan materil terpenuhi secara administrasi," kata Dyar. 

Selanjutnya, sidang dan pemeriksaan dugaan pelanggaran itu akan dilakukan oleh Bawaslu Jabar. Jika terbukti bersalah, KPU Kota Cimahi hanya akan diberikan sanksi pelanggaran administrasi.

Terpisah, Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman menyatakan siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh pihaknya karena tak menjalankan rekomendasi Pemilu.

"Harus siap untuk membuktikan apakah dugaan itu benar tidak. Nanti putusannya tergantung proses persidangan yang akan diputus pimpinan sidang," ujar Irman.

Sebelumnya, Ketua KPU dan Anggota KPU Kota Cimahi sudah dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran administrasi Pemilu. KPU diduga salah menginput data perolehan suara Caleg di Pasirkaliki.

Baca Lainnya