Limawaktu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi bersalah atas kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Putusan itu berdasarkan hasil sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2019, dengan terlapor KPU Kota Cimahi dan PPK Cimahi Utara. Sedangkan pelapornya adalah salah satu Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Cimahi berinisial DK.
"Fakta-fakta persidangan, keterangan pelapor dan terlapor, pertimbangan itu ditemukan adanya kesalahan administrasi oleh KPU dan PPK Cimahi Utara sebagai terlapor," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar saat ditemui di Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi, Jalan Sangkuriang, Selasa (21/5/2019).
Sidang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu itu dilaksanakan tanggal 17-18 Meil 2019. Pelapor atau DK menduga adanya pelanggaran administrasi Pemilu berupa adanya perbedaan perolehan suara yang tercantum dalam model C1 DPRD Kab/Kota dengan DAA1 di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara yang dilakukan oleh KPU dan PPK Cimahi Utara.
Hasil sidang itu memutuskan bahwa Ketua PPK Cimahi Utara dan Ketua serta para Anggota KPU Kota Cimahi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelangaran administrasi Pemilu. "Isinya fakta-fakta persidangan, keterangan (terlapor dan pelapor) ada kesalahan menginput," beber Dyar.
Atas dasar hasil sidang itu, Bawaslu Kota Cimahi memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Ketua PPK Cimahi Utara dan Ketua serta Anggota KPU Kota Cimahi. "Jadi kami vonisya memberikan teguran tertulis kepada PPK dan KPU," tegas Dyar.
Sebetulnya, lanjut dia, pelapor itu menginginkan pembatalan beberapa surat suara di Kelurahan Pasirkaliki. Tapi, terang dia, perihal selisih hasil Pemilu itu bukan kewenangan Bawaslu, tapi Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami hanya membidik adakah masalah pelanggaran administrasinya," tandasnya.