Senin, 26 Agustus 2019 19:59

Saksi Fakta Ungkap Polemik Sekda Bandung

Penulis : Fery Bangkit 
sidang gugatan sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung
sidang gugatan sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung [Fery Bangkit]

Limawaktu.id - Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi menjelaskan perihal batalnya pelantikan Benny Bachtiar menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Hal itu diungkapkan Dedi dalam sidang gugatan sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Senin (26/8/2019). Ia merupakan salah satu saksi fakta dalam polemik Sekda Kota Bandung.

Dalam keterangannya, Dedi yang merupakan kepanjangan dari Kemendagri mengaku jika proses seleksi terbuka atau oppen biding Sekda Kota Bandung yang digelar dari April hingga Mei 2018 tersebut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Dari hasil seleksi muncul tiga nama, Benny Bachtiar, Ema Sumarna (sekda sekarang), dan Salman. Kemudian dipilih satu orang dan diwawancara diminta saudara Benny dilantik jadi Sekda," jelas di persidangan.

Setelah ada penetapan Sekda, Dedi menyebutkan, Pemprov Jabar kemudian mengajukan surat ke Wali Kota Bandung untuk pelantikan, dan pada 20 September turun surat izin pelantikan terhadap Benny Bachtiar untuk jadi Sekda Kota Bandung.

Namun karena hingga waktu yang ditentukan pelantikan tidak juga dilakukan, pihaknya kemudian menemui Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menanyakan perihal pelantikan Sekda yang urung dilaksanakan. 

"Saat itu beliau (Oded) secara lisan mengatakan tidak memungkinkan dilakukan pelantikan. Ada beberapa pertimbangan, penolakan dari PNS Pemkot dan rekomendasi penolakan dari lima fraksi DPRD," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dari keterangan Oded, dia merasa punya hak untuk menentukan siapa yang bakal menjadi Sekda Kota Bandung. Sebab, saat ini dia menjabat sebagai pembina kepegawaian. Dari situlah kemudian muncul usul penggantian nama Sekda yang dilantik dari Benny menjadi Ema Sumarna. "Pemkot mengirimkan surat langsung ke Kemendagri terkait perubahan nama itu tanpa melalui Gubernur. Kalau sikap Pemprov sendiri menolak terkait adanya perubahan nama itu," jelasnya.

Makanya hingga kini, Pemprov Jabar tidak terlalu menyikapi polemik Sekda Kota Bandung saat ini. Sebab,  proses pengangkatan Sekda diawali seleksi terbuka dari April 2018 kemudian berproses sampai izin pelantikan. Tapi izin pelantikan tidak dilakukan.

Baca Lainnya