Limawaktu.id - Wali Kota Bandung, Oded M Danial dinilai melakukan pembangkangan dan harus diberikan sanksi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo. Hal itu diungkapkan. antan Kabiro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pujianto usai menjadi saksi sidang gugatan sengketa pelantikan Sekda Kota Bandung di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Senin (26/8/2019).
Widodo yang kini menjadi dosen di IPDN, mengaku mengetahui proses seleksi terbuka calon Sekda Kota Bandung pada April hingga Mei 2018, bahkan hingga turunnya surat perintah pelantikan pada 20 September 2018. "Jelas tahu (proses). Saya jadi Kabiro Hukum Kemendagri hingga 31 Maret 2019," katanya kepada wartawan.
Widodo pun menyoroti sikap Wali Kota Bandung Oded M Danial yang batal melantik Benny Bachtiar menjadi Sekda Kota Bandung, dan lebih memilih menggantinya dengan Ema Sumarna. Padahal dalam proses seleksi, Benny dinyatakan lolos dan ditetapkan menjadi Sekda.
Ia menegaskan, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kewenangan mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) ada di Presiden, itu tercantum dalam pasal 4 ayat 1 (satu) UUD 45. Alasannya, ASN itu merupakan aset negara yang kegiatannya bisa diintegritaskan dengan pemerintah pusat. "Makanya, ASN yang menjadi lurah dan lainnya semua proses dibiaya dari APBN. Makanya, tata cara pengangkatannya diatur pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakan," jelasnya.
Misalnya, untuk melakukan pelantikan atau pengangkatan ASN setingkat pejabat tinggi utama dan madya itu langsung oleh presiden. Sementara untuk pratama oleh Mendagri, prosesnya meminta bantuan kepada Gubernur untuk melakukan proses penunjukan dan harus sesuai dengan melalui cek and ricek.
Makanya, Widodo berpendapat jika putusan Wali Kota Bandung Oded M Danial membatalkan pelantikan Benny Bachtiar dan menggantinya dengan Ema Sumarna itu putusan yang keliru, dan tidak bisa ditolerir. "Putusannya salah, menurut saya itu pembangkangan. Gak boleh itu Wali Kota (Oded) kita harus tegak lurus. Ini negara kesatuan, bukan federal," tegasnya.
Disinggung semenjak dilantik menjadi Wali Kota Bandung Oded mempunyai hak untuk menentukan pilihan. Menurutnya, yang jadi pokok permasalahan wali kota tidak melaksanakan perintah pusat dalam hal ini Mendagri, bahkan pelantikan hingga molor sampai enam bulan.
"Yang jadi masalah seharusnya 20 September itu langsung dilaksanakan, dilantik. Dia ngulur-ngulur waktu, itu trik. Tidak ada kaitannya dengan enam bulan, (baru) dilantik. Ini ada unsur kesengajaan. Mendagri seharusnya memberikan sanksi, kalau tidak jadi preseden buruk," pungkasnya.