Senin, 22 April 2019 14:32

Rekom Sudah, Kapan PSU Pilpres di TPS 114 Padasuka Cimahi Dilaksanakan?

Penulis : Fery Bangkit 
Proses Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara di PPK Cimahi Utara, di GSG Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria, Senin (22/4/2019).
Proses Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara di PPK Cimahi Utara, di GSG Hardjuno, Jalan Encep Kartawiria, Senin (22/4/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi belum menentukan sikap perihal rekomendasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus Pilpres 2019 di TPS 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengatakan, rekomendasi PSU yang datang dari Panwascam Cimahi Tengah kepada PPK Cimahi Tengah itu masih dalam proses kajian. Kemungkinan, kata dia, hasil kajian itu akan muncul dalam tiga hari ke depan pasca adanya rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi itu diterimanya Minggu (21/4). Batas waktunya (kajian) tiga hari setelah menerima surat. (Sekarang) belum keluar hasil kajian apapun," katanya saat ditemui di Sekretariat KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Senin (22/4/2019).

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu, pelaksanaan PSU itu dilakukan paling lambat 10 hari setelah pelaksanaan pemungutan suara pada 17 April 2019.

"PSU kan paling lambat 10 hari setelah pemungutan. Jadi sebelum tanggal 27 harus ada keputusan," tandas Irman.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Cimahi, Djayadi Rachmat menyatakan, apabila hasil kajian diputuskan harus ada pemungutan ulang, pihaknya siap untuk melaksanakannya. Termasuk logistik surat suara, yang memang sesuai aturan sudah disediakan khusus apabila terjadi PSU.

"Intinya sudah siap. Logistik juga udah siap dari awal," ucapnya.

Sebelumnya, rekomendasi PSU itu muncul karena adanya dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 114 Padasuka. Dimana, ada empat warga luar Kota Cimahi yang mencoblos padahal tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kota Cimahi.

Baca Lainnya