Sabtu, 11 November 2017 19:31

Puluhan Warga Cireundeu Tercatut dalam Keanggotaan Parpol

Penulis : Fery Bangkit 
KPU Kota Cimahi.
KPU Kota Cimahi. [net]

Limawaktu.id,- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi, Yus Sutaryadi menyebutkan, ada sekitar 25 orang warga Kampung Cireundeu, Cimahi Selatan, yang didaftarkan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Hal tersebut diketahui pasca Panwaslu dan Panwascam melakukan verifikasi di lapangan, terkait berkas keanggotaan partai di Kota Cimahi.

"Ada sekitar 25 anggota di daerah Cireundeu, mereka didaftarkan partai, tapi pas diverifikasi sama sekali tidak tahu," ujar Yus Saat dihubungi, Sabtu (11/11/2017).

Selain itu, kata Yus, berdasarkan verifikasi faktual sementara yang dilakukan Panwaslu Kota Cimahi, terdaftar pula data keanggotaan internal yang ganda.

Menurut Yus, ada sekitar 751 anggota partai politik, yang namanya ada dua di dalam satu partai.

"Yang ganda di setiap partai banyak. Nama di-copy paste sampai tiga kali di satu partai," katanya.

Seperti diketahui, saat ini, berkas-berkas bukti keanggotaan ke-17 partai politik di Kota Cimahi tengah diteliti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi.

Tahapan penelitan administratif akan berlangsung hingga 15 November 2017. Panwaslu sendiri bertugas mengawasi dan mengawal proses penelitian hingga tuntas.(kit)*

Baca Lainnya