Limawaktu.id - Sebanyak 31.449 surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang rusak dan tak terpakai di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dimusnahkan pada Selasa (16/4/2019) malam.
Pemusnahan berlangsung di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB, di Gor Rajawali, Ciburuy, Padalarang, Bandung Barat dengan disaksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB dan unsur terkait lainnya.
Ketua KPU KBB, Adie Saputro mengatakan, pemusnahan surat suara yang rusak dan tak terpakai ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Nomor 667/PP.10.5.SD/07/IV/2019 tentang Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019.
"Kita harus melakukan pemusnahan untuk surat suara yang memang sudah tidak digunakan lagi dalam Pemilu," kata Adie, Selasa (16/4/2019) malam.
Rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 10.238 lembar untuk surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres), surat suara DPR RI Dapil 2 sebanyak 4.540 lembar, surat suara DPD RI sebanyak 5.888 lembar, surat suara DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil 3 sebanyak 5.685 lembar.
"DPRD kabupaten Dapil 1 959 lembar, Dapil 2 1.828 lembar, Dapil 3 ada 882 lembar, Dapil 4 sebanyak 605 lembar dan Dapil 5 ada 824 lembar," terang Adie.