Kamis, 11 April 2019 19:26

Polisi Tegaskan Bakal Tindak Tegas Pelakunya

Penulis : Fery Bangkit 
Kegiatan bakti sosial di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (11/4/2019).
Kegiatan bakti sosial di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (11/4/2019). [ferybangkit]

Limawaktu.id - H-6 jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, informasi hoax atau berita bohong masih saja menyebar lewat media sosial (medsos) dan sebagainya.

Terhangat adalah, munculnya informasi hasil Pemilu di Luar Negeri (LN). Informasi itu muncul lewat Whatsapp. Hasilnya, salah satu pasangan Capres-Cawapres menang mutlak.

Atas ramainya informasi hoax itu, kepolisian menegaskan akan menindak penyebar hoax yang semakin sistematis dan gencar menjelang mendekati hari pencoblosan Pemilu 2019. Pasalnya informasi hoax dengan penyebarannya berpotensi memecah belah masyarakat, sehingga harus diberikan tindakan tegas kepada pelakunya.

"Penyebaran hoax besar dan masif jumlahnya pun puluhan ribu. Kita akan jerat mereka dengan aturan hukum yang tegas agar pelakunya jera," kata Kakorbinmas Baharkam Mabes Polri, Irjen Pol Drs W Herry Wibowo saat ditemui dalam kegiatan bakti sosial di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (11/4/2019).

Menurutnya, perkembangan dunia telekomunikasi dengan keberadaan internet dan media sosial membuat hoax dapat menyebar dengan cepat. Saat ini masyarakat lapisan apapun dan dimanapun sudah menggunakan android, sehingga jika tidak dengan bijak digunakan bisa terjerumus pada hal yang merugikan diri sendiri. 

Apalagi di masa kampanye pemilu seperti ini jangan jadikan pesta demokrasi jadi ajang saling membenci. Pemilu kali ini dinilainya memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi karena berbeda antara pilpres dan pileg digabung. 

Untuk itu TNI dan Polri sudah menyiapkan langkah-langkah agar iklim pemilu berjalan sejuk. Bagi mereka yang memiliki hak pilih akan dilindungi dan tidak ada paksaan untuk memilih siapapun. Jika ada intimidasi atau menghalang-halangi mencoblos akan dijerat Pasal 351 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

"Adanya lima kertas suara diperkirakan membuat waktu pencoblosan memakan waktu lama. Oleh karena itu di peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 dan juga surat telegram yang dikeluarkan, jika sampai jam 14.00 WIB masih ada antrean warga yang sudah terdaftar mencoblos maka tetap harus dilayani," tegasnya.

Baca Lainnya