Limawaktu.id,- KPU Kota bandung membuka pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Bandung baik dari partai politik (Parpol) maupun gabungan Parpol dan bakal pasangan calon (bapaslon) dari jalur perseorangan pada Senin - Selasa (8-10/1/18) bertempat di Kantor KPU Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung, demikian siaran pers yang diterima limawaktu.id, Senin (1/1/18).
Ketua KPU Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU (KPPU) Kota Bandung Nomor 15/PP.02.3-Kpt/3273/KPU-Kot/X/2017 tentang Penetapan Syarat Mengajukan Paslon, parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan paslon yaitu memperoleh minimum 20 % (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD Kota Bandung atau sebanyak 10 (sepuluh) kursi atau 25 % (dupuluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD Kota Bandung 2014 atau sebanyak 292.296 suara sah.
“Sementara itu untuk bapaslon perseorangan berdasarkan KPPU Kota Bandung Nomor 10/HK.03.1-Kpt/3273/KPU-Kot/X/2017 menyatakan jumlah minimum syarat dukungan calon perseorangan dalam Pilwalkot Bandung sebesar 6,5 % dari 1.695.573 jiwa atau 110.213 jiwa yang tersebar minimum di 16 kecamatan,” sebutnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi faktual bapaslon perseorangan Dony Mulyana Kurnia dan Yayat Rustandi dinyatakan "Tidak Memenuhi" jumlah minimum dukungan, akan tetapi kekurangan dukungan bapaslon sebanyak 103.176 dapat diperbaiki pada masa perbaikan sebanyak 2 (dua) kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yaitu sebanyak 206.352 dukungan. Sesuai dengan tahapan Pilwalkot Bandung Tahun 2018, pasangan calon perseorangan dapat menyerahkan perbaikan syarat dukungan kepada KPU Kota Bandung yaitu pada tanggal 18 sampai dengan 20 Januari 2018.
“Untuk ketertiban pelaksanaan pendaftaran, KPU menghimbau Tim Kampanye atau Penghubung Bapaslon melayangkan pemberitahuan kepada KPU Kota Bandung paling lambat satu hari sebelum pendaftaran,” kata Rifki.
Siiiip
2 Januari 2018 4:22 Balas