DPT Ganda milik Ahmad Rizqi Sumitro, warga RT 06/04 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
DPT Ganda milik Ahmad Rizqi Sumitro, warga RT 06/04 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi [istimewa]
Politik

Pemilih Dapat Dua Surat Panggilan, KPU Cimahi 'Ngeles' Begini

Limawaktu.id - Ahmad Rizqi Sumitro, warga RT 06/04 Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi mengaku mendapat dua surat pemberitahuan pemungutan suara (C6), dengan TPS yang berbeda.

Ia menerima formulir C6 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi untuk melakukan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 201 di TPS 21 dengan nomor DPT 246 dan di TPS 20 dengan nomor DPT 211.

"Saya bingung kenapa dapat dua undangan, baru tahu setelah C6 itu datang dari petugas KPPS yang beda," ujar Ahmad, Rabu (17/4/2019).

Adanya dua surat panggilan mencoblos itu mengindikasikan adanya data ganda yang tidak terverifikasi pada Pemilu 2019 di Kota Cimahi.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengaku kaget dengan ditemukannya DPT ganda itu. Dirinya meminta PPS dan KPPS untuk mengecek kembali dan harus mencegah jangan sampai ada warga yang memilih dua kali.

"Kalau ada hal seperti itu, temuannya itu harus segera dilaporkan," ujarnya.

Irman mengakui, adanya kemunculan DPT ganda dimungkinkan terjadi akibat kelemahan pada proses pemutakhiran daftar pemilih.

"Dengan adanya undangan mencoblos dua kali di TPS berbeda berarti ini temuan data ganda, artinya ada ketidaksempurnaan pada saat verifikasi data. Tidak terdeteksi. Berarti kelemahan pada saat pemutakhiran data," ungkapnya.

Baca Lainnya

Topik Populer